Apresiasi Hak Atas Kekayaan Intelektual - X6

HOLLA!
Seperti yang di bilang sebelumnya, postingan kali ini mengenai apresiasi hak atas kekayaan inteletual (didalamnya ada hak cipta). Sebenernya, postingan kali ini diambil dari tugas kelas X Nurul Hanifah dkk X9 ekekek hanya saja cuma diambil dari BAB II
Berikut...


___________________________________________________



Apresiasi adalah penilaian (penghargaan) terhadap sesuatu. 
Hak atas Kekayaan Intelektual, atau yang biasa disebut HAKI, adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak atas kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah “kekayaan intelektual” mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak lainnya.



Objek yang biasa diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua, yaitu:
1. hak cipta atau copyright
2. hak kekayaan industri atau industrial property right



Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain, dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.



Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang Republik Indonesia tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu karya dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan , baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanent atau sementara.

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, mode, skema, maupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
a) Undang-undang No. 6 Tahun 1982
b) Undang-undang No.7 Tahun 1987
c) Undang-undang No.12 Tahun 1997



Undang-undang hak cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2002:
Pasal 49
- Pelaku memiliki hak ekslusif untuk memberikan iziin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
- Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.



Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan sebuah software yang perlu diketahui, yaitu:

Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.

Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu.

Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta.



Shareware adalah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

General Public License (GNU/GPL)  merupakan sebuah perkumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft¬-kan sebuah program (copyleft berlawan makna dengan copyright).

Sumber terbuka (open source) berkonsep membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) mencakup:
- Free redistribution
- Source code
- Derived works
- Integrity of the authors source code
- No discrimination against persons or groups
- No discrimination against fields or endeavor
- Distributin of license
- License must not be specific to a product
- License must not contaminate other software


Bentuk pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi dapat berupa:
a) duplikasi atau penggandaan perangkat lunak propriertary tanpa ijin
b) penjualan perangkat lunak bajakan
c) instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d) modifikasi peragkat lunak tanpa ijin



Pelanggaran hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 yang menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan hukuman pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelenggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Share this post:

Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Followers

4shared.com - Free file sharing and storage

O O TASK

 
Copyright 2010 N&T LIBRARY=